§
Masyarakat
Hukum : Masyarakat kota Liverpool
Masyarakat
hukum dalam kasus ini adalah masyarakat kota Liverpool. karena kasus
hukum tersebut berada di wilayah kota Liverpool Di mana kasus hukum tersebut
akan di kenakan sanksi hukum/membayar denda sesuai dengan peraturan yang
berlaku di kota Liverpool.
§
Subjek
Hukum : Alex curran sebagai pemegang
kewajiban dan masyarakat kota Liverpool sebagai pemegang hak dalam kasus ini.
Subjek hukum
dalam kasus ini adalah alex curran di karenakan alex curran seenak nya
memarkirkan mobil mewah nyadengan roda yang menginjak dua garis kuning tanpa
putus, di mana hal tsb melanggar peraturan di kota Liverpool.
§
Objek
Hukum : mobil mewah Aston
DBS
Objek hukum
dalam kasus ini adalah mobil mewah Aston DBS milik alex curran, di mana
merupakan hak benda berwujud yang menjadi pokok masalah dalam kasus ini.
§ Peristiwa hukum dalam ksus ini
: masyarakat kota Liverpool masyarakat kota Liverpool merasa di rugikan karena perbuatan alex
curran yang melanggar peraturan di mana perbuatan nya menimbulkan ketidak
nyamanan bagi pengendara kendaraan di kota Liverpool dan dapat mengakibat kan
terjadi nya kecelakaan.
§ Akibat
hukum : Alex curran harus membayar denda
yang di kenakan kepadanya.
Akibat
hukum dari kasus ini ialah alex curran harus memayar denda yang di kenakan
kepadanya, di karenakan perbuatanya melanggar peraturan yang berlaku di kota
Liverpool.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar