Minggu, 14 November 2010

pengantar hukum bisnis


§  Masyarakat  Hukum : Masyarakat kota Liverpool
Masyarakat hukum dalam kasus ini adalah masyarakat kota Liverpool.  karena kasus hukum tersebut berada di wilayah kota Liverpool Di mana kasus hukum tersebut akan di kenakan sanksi hukum/membayar denda sesuai dengan peraturan yang berlaku di kota Liverpool.

§  Subjek  Hukum        : Alex curran sebagai pemegang kewajiban dan masyarakat kota Liverpool sebagai pemegang hak dalam kasus ini.
Subjek hukum dalam kasus ini adalah alex curran di karenakan alex curran seenak nya memarkirkan mobil mewah nyadengan roda yang menginjak dua garis kuning tanpa putus, di mana hal tsb melanggar peraturan di kota Liverpool.

§  Objek Hukum          : mobil mewah Aston DBS
Objek hukum dalam kasus ini adalah mobil mewah Aston DBS milik alex curran, di mana merupakan hak benda berwujud yang menjadi pokok masalah dalam kasus ini.

§  Peristiwa hukum dalam ksus ini : masyarakat kota Liverpool masyarakat kota Liverpool merasa  di rugikan karena perbuatan alex curran yang melanggar peraturan di mana perbuatan nya menimbulkan ketidak nyamanan bagi pengendara kendaraan di kota Liverpool dan dapat mengakibat kan terjadi nya kecelakaan.

§  Akibat hukum        : Alex curran harus membayar denda yang di kenakan kepadanya.
Akibat hukum dari kasus ini ialah alex curran harus memayar denda yang di kenakan kepadanya, di karenakan perbuatanya melanggar peraturan yang berlaku di kota Liverpool.









Tidak ada komentar:

Posting Komentar