Jumat, 06 Juli 2012

PROGRAM KREATIVITAS MAHASISWA
JUDUL PROGRAM:
BANTUAN DANA JAMINAN KEPADA BANK  YANG BERMASALAH
BIDANG KEGIATAN:
PKM-GT
Di usulkan oleh:
Muhammad Akbar
NIM. B111 09 004

RINGKASAN
Paradigma bail in berarti menuntun perbankan memiliki buffer (penahan) untuk menyerap risiko saat terjadi guncangan ekonomi. Dengan konsep ini, pemerintah bisa memaksa perbankan melakukan rekapitalisasi dengan uang perseroan, bukan uang rakyat. Ketika terjadi krisis, perbankan bisa menghadapinya secara mandiri tanpa campur tangan pemerintah.
Saat krisis ekonomi 1998 lalu, banyak bank bertumbangan karena kehabisan modal yang memaksa pemerintah mengeluarkan bantuan likuiditas ratusan triliun rupiah. Sementara bail out terhadap Bank Century akhir 2008 lalu ternyata mewariskan problema politik bagi pemerintah.
Oleh karena itu, konsolidasi dari sisi permodalan maupun kelembagaan dalam bentuk merger, akuisisi, atau aksi korporasi lain perlu dipercepat. BI juga mendorong perbankan meningkatkan efisiensi sehingga bisa menurunkan suku bunga kredit. Ini bisa dimulai dengan penurunan margin bunga bersih (NIM).
Bantuan dana jaminan untuk perusahaan yang dilakukan oleh pemerintah memanglah kontroversial karena suatu kebangkrutan adalah fenomena yang notabene disebabkan oleh kegagalan bisnis akibat tidak terpenuhi keinginan konsumen dalam mekanisme pasar, karenanya bailout adalah suatu campur tangan pemerintah kedalam mekanisme pasar yang melampaui keinginan konsumen di pasar.– tidak heran usulan Bill Bailout pada sektor pasar modal Amerika Serikat sebesar 700 milyar USD, sebelum disetujui oleh House of Representative sempat ditolak oleh Senat (DPD-nya USA) – Terlebih lagi bila mengingat dana yang digunakan dalam bailout ini dipastikan berasal dari dana pemerintah APBN/APBD yang notabene berasal dari para pembayar pajak yang mengharapkan asas korespondensi tercipta lebih baik dalam hal penerimaan dan alokasi pengeluaran hasil pajak.

A.  Pendahuluan
1.  Latar Belakang
 bantuan dana yang di berikan pemerintah kepada bank tertentu yang bermasalah sering kali tidak memberikan kemajuan yang berarti terhadap bank tersebut.  Alih-alih menjadi pemacu bank menjadi lebih sehat, pemberian bail out malah menimbulkan masalah baru dan tentunya pemikiran baru terhadap masalah baru yang di timbulkan tersebut.
Saat krisis ekonomi 1998 lalu, banyak bank bertumbangan karena kehabisan modal yang memaksa pemerintah mengeluarkan bantuan likuiditas ratusan triliun rupiah. Sementara bail out terhadap Bank Century akhir 2008 lalu ternyata mewariskan problema politik bagi pemerintah.
Pada kenyataan nya bail out yang di berikan pemerintah kepada bank-bank bermasalah tersebut tidak di gunakan semestinya bagi pemulihan bank melainkan masuk ke kantong-kantong bankir nakal yang pada awal nya telah melakukan pengaturan agar dana dari bank tersebut hilang begitu saja dan dengan alasan akan mengalami dampak sistemik terhadap perbankan nasional mereka mencoba membangun kembali bank yang mereka hancurkan sendiri dengan bantuan yang tidak layak mereka dapatkan.
2 . Tujuan penulisan
Karya tulis ini bertujuan untuk menganalisis seberapa perlu di lakukannya pemberian bantuan suntikan dana bail out kepada bank yang bermasalah
3 . Manfaat Penulisan
Manfaat karya tulis ini untuk memberikan gambaran terhadap seberapa perlu memberikan suntikan dana bail out kepada bank yang bermasalah, mendorong perbankan meningkatkan efisiensi sehingga bisa menurunkan resiko untuk di lakukan nya bail out dan mencari alternatif yang masih mungkin dilakukan guna menyelamatkan bank yang kolaps yang berdampak sistemik terhadap perbankan nasional.

B.   Gagasan
Bantuan dana jaminan merupakan pilihan yang mudah di lakukan pemerintah dengan alasan menyelamatkan perekonomian, apakah pilihan ini akan terus di lakukan setiap ada bank yang bermasalah yang membutuhkan dana untuk alasan yg sama terus menerus di waktu yang akan datang, tentunya kebijakan ini akan memiliki damapak psikologis dan sikap mental yang tidak baik oleh eksekutif-eksekutif bank di masa sekarang dan akan datang, tidak adakah alternatif lain yang dapat di lakukan yang tidak memanjakan eksekutif bank dan tentu nya melatih mental bertanggung jawab terhadap bank yang menjadi tanggung jawab nya.
Apabila bail-in akan diterapkan , berdasarkan perundang-undang yang berlaku, salah satu pendekatan yang dapat dipakai adalah pendekatan kepailitan. Menurut UU Kepailitan, debitur yang merupakan bank hanya dapat dimohonkan pailit oleh BI. Kreditur bank yang besar adalah deposan, atau nasabah penyimpan dan bank-bank yang memberikan fasilitas kepada bank tersebut melalui pasar uang antar bank. Selama ini, BI belum pernah menggunakan pendekatan kepailitan dalam menyelesaikan bank bermasalah. Alasannya, pertama, prosedur kepailitan melalui pengadilan memakanpanjang waktu padahal penyelesaian bank bermasalah membutuhkan waktu singkat khususnya untuk pembayaran nasabah penyimpan. Kecepatan penyelesaian bank bermasalah diperlukan untuk membangun kepercayaan masyarakat agar  dapat dicegah terjadinya dampak menular terhadap bank lainnya. Pada saat suatu bank bangkrut, sebagian kegiatan usahanya mungkin harus segera dialihkan kepada bank yang sehat dengan maksud agar dampak kebangkrutan bank tersebut dapat diminimalkan. Kebangkrutan suatu bank dapat menimbulkan dampak tidak baik bagi nasabah, sistem pembayaran dan transaksi lainnya. Tindakan yang cepat sangat sulit diperoleh melalui prosedur pengadilan.
Kedua, pencabutan ijin usaha bank dengan cepat dapat membantu menjaga nilai asset bank untuk kepentingan kreditur dan sekaligus dapat menjaga kredibilitas regulator sehingga pada gilirannya mengurangi risiko terjadinya systemic risk. Terdapat kaitan yang erat antara pencabutan ijin usaha dan proses likuidasi yang cepat dengan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan. Pencabutan ijin usaha bank dan proses likuidasi yang cepat merupakan bukti ketegasan regulator sehingga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan secara keseluruhan. Ketiga, kebutuhan akan pembayaran segera terhadap nasabah  sulit dilakukan melalui proses kepailitan melalui pengadilan. Tidak dapat dipungkiri, pembayaran nasabah dengan cepat penting untuk mencegah terjadinya rush.
Menurut UU Kepailitan, ada dua cara agar debitur dapat terhindar dari likuidasi terhadap harta kekayaannya. Pertama, dengan mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).  Pengajuan PKPU dapat dilakukan sebelum terhadap debitur diajukan permohonan pailit atau pada waktu permohonan pailit sedang diperiksa oleh pengadilan niaga. Kedua cara tersebut akan membuat proses kepailitan dihentikan. Kedua, mengadakan perdamaian antara debitur dengan para kreditur setelah debitur dinyatakan pailit oleh pengadilan. PKPU merupakan pemberian kesempatan kepada debitur untuk melakukan restrukturisasi utang-utangnya yaitu dengan melakukan pembayaran seluruh atau sebagian utang kepada kreditur atau dengan mengubah utang menjadi modal maksudnya untuk  memberikan kesempatan bagi kreditur  melanjutkan usahanya.
Dengan menggunakan kewenangan yang diberikan UU Kepailitan, BI dapat mengajukan permohonan PKPU terhadap bank yang mengalami kesulitan keuangan untuk   memberikan kesempatan kepada bank melakukan penyehatan.  Pengajuan permohonan  PKPU tentunya dilakukan setelah upaya penyelamatan berdasarkan UU Perbankan  gagal menyelamatkan bank. Upaya penyelamatan yang diatur dalam UU Perbankan yaitu antara lain dilakukan dengan BI meminta pemegang saham menambah modal; melakukan merger atau konsolidasi dengan bank lain; bank dijual kepada pembeli yang bersedia mengambil alih seluruh kewajiban atau bank menyerahkan seluruh atau sebagian kegiatan bank kepada pihak lain.
PKPU sementara dapat diberikan secara langsung oleh pengadilan tanpa memerlukan persetujuan kreditur untuk selama 45 hari. Setelah berakhirnya PKPU sementara kepada bank dapat diberikan PKPU tetap selama maksimal 270 hari. Atas dasar persetujuan PKPU, bank mengajukan rencana perdamaian (composition plan) sebagai suatu cara untuk mencapai perdamaian antara bank dengan para kreditur bank. Rencana perdamaian memuat bentuk restrukturisasi utang yang diusulkan misalnya mengkoversi utang menjadi modal (debt to equity), penjadwalan utang dan atau pemotongan utang.
 Faktor krusial yang bakal dihadapi bank dalam masa PKPU adalah masalah likuiditas. Selama periode PKPU sementara dan PKPU tetap yaitu selama sembilan bulan, bank harus tetap melangsungkan kegiatan usahanya (going concern). Apabila bank tidak mampu mempertahankan kelangsungan usahanya maka penyelesaian utang tidak dapat dilakukan melalui PKPU dan bank menjadi pailit. Bank harus mampu membayar biaya sehari-hari agar tetap bertahan hidup seperti biaya gaji karyawan dan overhead cost. Di AS pihak yang memberikan dana kepada perusahaan yang dalam masa PKPU mendapat hak prioritas utama dalam
selama periode PKPU ; iii)  dampak PKPU terhadap likuiditas bank lain; dan iv) likuiditas nasabah peminjam (debutur bank). 
Disamping masalah-masalah di atas,  konsep bail-in perlu  didampingi dengan tiga pilar yaitu: pengawasan, internal governance dan disiplin pasar. Pengawasan yang dilakukan oleh bank sentral harus dilengkapi dengan disiplin internal dari perbankan dan displin eksternal (pasar). Tanpa disiplin tersebut, pengawasan tidak akan mampu berpacu dengan kecepatan liberalisasi, globalisasi dan kemajuan teknologi pada instrumen keuangan. Dengan melibatkan internal governance, berarti perbankan sendiri harus merupakan tempat terbaik dalam mengatur dan memelihara praktik manajemen yang sehat. Kehadiran disiplin pasar diperlukan, karena tanpa pasar yang kompetitif dan  punitive atas kegagalan bersaing di pasar  maka tidak cukup insentif bagi pemilik bank, pengurus dan nasabah untuk melakukan keputusan keuangan yang tepat. Disiplin pasar memerlukan iklim keterbukaan yang kondusif. Untuk itu perlu dilakukan kaji ulang terhadap ketentuan tentang keterbukaan yang berlaku bagi perbankan.
Dewasa ini kita melihat eksistensi BII maupun Maybank Indonesia. Tapi dengan adanya single presence policy, kita mengetahui, merger diantara kedua bank tersebut hanyalah tinggal masalah waktu saja. Sebentar lagi kita akan melihat bank bernama Bank Maybank BII. Dengan melihat perkembangan tersebut, akuisisi yang dilakukan Bank DBS pada hakikatnya merupakan suatu proses natural yang telah terjadi selama beberapa tahun terakhir karena koridor pengembangan bank kita memang dilakukan sedemikian.

Bahkan akuisisi ini merupakan suatu langkah maju menuju konsolidasi perbankan lebih lanjut yang merupakan kebijakan Bank Indonesia. Rezim perbankan Indonesia adalah rezim yang terbuka di mana kepemilikan bank oleh asing bahkan bisa mencapai 99 persen. Regulasi semacam ini merupakan konsekuensi dari perekonomian Indonesia pascakrisis di mana pada saat tersebut penumpukan modal yang dilakukan pemerintah maupun pengusaha Indonesia masih sangat terbatas.

Pemerintah bahkan berada pada posisi sangat haus likuiditas karena beban utang maupun defisit mereka yang sangat besar. Oleh karena itu pada masa itulah kepemilikan bank akhirnya dimungkinkan bergeser kepada asing dalam skala cukup besar. Banyak pihak mengatakan, kepemilikan asing terhadap perbankan di Indonesia mendekati separuh dari perbankan di Indonesia.

C.   KESIMPULAN DAN REKOMENDASI
1 KESIMPULAN
Adanya konsep bail-in membawa angin segar tentang perbankan yang sehat yang mempunyai ketahanan ekonomi yang kuat. Konsep bail-in ini di lakukan dengan pendekatan kepailitan.
Kreditur bank yang besar adalah deposan, atau nasabah penyimpan dan bank-bank yang memberikan fasilitas kepada bank tersebut melalui pasar uang antar bank.
Dengan menggunakan kewenangan yang diberikan UU Kepailitan, BI dapat mengajukan permohonan PKPU terhadap bank yang mengalami kesulitan keuangan untuk   memberikan kesempatan kepada bank melakukan penyehatan.

2 REKOMENDASI
Penggunaan PKPU sebagai pengganti bail-out, tentunya memerlukan kajian lebih mendalam. PKPU didisain untuk digunakan pada perusahaan bukan bank. Untuk diberlakukan kepada bank tentunya diperlukan penajaman pendekatan. Kesulitan yang bakal muncul apabila menerapkan PKPU pada bank antara lain: i) penentuan utang yang akan direstrukturisasi misal diubah menjadi modal. Apakah termasuk utang kepada nasabah penyimpan. Kreditur bank yang paling besar adalah nasabah penyimpan. Sulit dibayangkan apabila dana pihak ketiga pada bank dikonversi menjadi modal bank. Dapat saja ditentukan misalnya DPK yang dikonversi adalah DPK yang tidak dijamin oleh LPS, sedangkan DPK yang dijamin LPS tetap dibayar oleh LPS asalkan besarnya jumlah simpanan yang dijamin diturunkan dari jumlah yang dijamin saat ini; ii) sumber likuiditas  bank selama periode PKPU ; iii)  dampak PKPU terhadap likuiditas bank lain; dan iv) likuiditas nasabah peminjam (debutur bank). 
Sasaran dari pelaksanaan manajemen risiko adalah untuk mengurangi risiko yang berbeda-beda yang berkaitan dengan bidang yang telah dipilih pada tingkat yang dapat diterima oleh masyarakat. Hal ini dapat berupa berbagai jenis ancaman yang disebabkan oleh lingkungan, teknologi, manusia, organisasi dan politik. Di sisi lain pelaksanaan manajemen risiko melibatkan segala cara yang tersedia bagi manusia, khususnya, bagi entitas manajemen risiko (manusia, staff, dan organisasi).

DAFTAR PUSTAKA

http://zulsitompul.wordpress.com/2011/02/23/bail-in/
http://www.guardian.co.uk/commentisfree/cifamerica/2009/may/18/us-economy-bank-bailout
http://www.nytimes.com/2011/03/30/opinion/30barofsky.html?_r=1
http://www.wanttoknow.info/bankbailoutnewsarticles
http://seekingalpha.com/article/188040-why-the-bank-bailouts-were-necessary
http://useconomy.about.com/od/criticalssues/a/govt_bailout.htm

CURRICULUM VITAE KETUA KELOMPOK

Nama                                             : Muhammad Akbar
NIM                                                : B111 09 004
Tempat, Tanggal Lahir            : Sanggau, 12 juni 1991

Fakultas/Prodi                           : Ekonomi/Manajemen Keuangan
Alamat                                          : JL. Sei sambas Timur 7 No. 50
No Telepon                                 : 085654663187
Alamat Email                   : Akbar_aboy@ymail.com/hm.akbarr@gmail.com

Riwayat Pendidikan Formal :
1997-2003                            : SDN 27 Pontianak Timur
2004-2007                            : SLTP 14 Pontianak
2007-2010                            : SMAN 1 Sintang                          
2010-sekarang                   : Mahasiswa Jurusan Manajemen Fekon UNTAN