1.
J.C.T.
Simorangkir, SH dan Woerjono Sastropranoto, SH
mengatakan bahwa :
Hukum adalah peraturan-peraturan
yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan
masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib.
2.
Soerjono Soekamto .SH
Mempunyai berbagai arti:
1. Hukum dalam arti ilmu (pengetahuan)
hukum
2. Hukum dalam arti disiplin atau sistem
ajaran tentang kenyataan
3. Hukum dalam arti kadah atau norma
4. Hukum dalam ari tata hukum/hukum positf
tertulis
5. Hukum dalam arti keputusan pejabat
6. Hukum dalam arti petugas
7. Hukum dalam arti proses pemerintah
8. Hukum dalam arti perilaku yang teratur
atau ajeg
9. Hukum dalam arti jalinan nilai-nilai
Mempunyai berbagai arti:
1. Hukum dalam arti ilmu (pengetahuan)
hukum
2. Hukum dalam arti disiplin atau sistem
ajaran tentang kenyataan
3. Hukum dalam arti kadah atau norma
4. Hukum dalam ari tata hukum/hukum positf
tertulis
5. Hukum dalam arti keputusan pejabat
6. Hukum dalam arti petugas
7. Hukum dalam arti proses pemerintah
8. Hukum dalam arti perilaku yang teratur
atau ajeg
9. Hukum dalam arti jalinan nilai-nilai
3.
Prof. Soedkno Mertokusumo
Keseluruhan kumpulan
peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama,
keseluruhan peraturan tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama,
yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan sanksi.
4.
R. Soeroso SH
Hukum adalah himpunan peraturan
yang dibuat oleh yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata kehidupan
bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah dan melarang serta mempunyai sifat
memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi yang melanggarnya.
5.
Abdulkadir Muhammad, SH
Hukum adalah segala peraturan
tertulis dan tidak tertulis yang mempunyai sanksi yang tegas terhadap
pelanggarnya.
6.
M.H. Tirtaatmidjaja, SH
Hukum adalah semua aturan norma
yang harus diturut dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup
dengan ancaman mesti mengganti kerugian jika melanggar aturan-aturan itu akan
membahayakan diri sendiri atau harta.
7.
Prof. Achmad Ali :
Seperangkat kaidah atau aturan yang
tersusun dalam suatu sistem, yang menentukan apa yang boleh dan apa yang tidak
boleh dilakukan oleh manusia sebagai warga masyarakat dalam kehidupan
bermasyarakat, yang bersumber dari masyarakat sendiri maupun dari sumber lain,
yang diakui berlakunya oleh otoritas tertinggi dalam masyarakat tersebut, serta
benar-benar diberlakukan oleh warga masyarakat (sebagai suatu keseluruhan)
dalam kehidupannya dan jika kaidah tersebut dilanggar akan memberikan
kewenangan bagi otoritas tertinggi untuk menjatuhkan sanksi yang sifatnya
eksternal.
8.
Prof. Soedikno Mertokusumo :
Keseluruhan kumpulan
peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama,
keseluruhan peraturan tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama,
yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan sanksi
9.
Mochtar Kusumaatmadja :
Pengertian hukum yang memadai harus
tidak hanya memandang hukum itu sebagai suatu perangkat kaidah dan asas-asas
yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, tapi harus pula mencakup
lembaga (institusi) dan proses yang diperlukan untuk mewujudkan hukum itu dalam
kenyataan
10.
SM. Amin, SH :
Hukum adalah kumpulan
peraturan-peraturan yang terdiri atasi norma dan sanksi-
sanksi hukum.
11.
Prof. Subekti SH.,
tujuan hukum adalah mengabadi pada
tujuan negara yang pada pokoknya tujuan negara adalah mewujudkan kemakmuran dan
memberikan kebahagiaan pada rakyat di negaranya. Tujuan hukum tidak hanya untuk
memperoleh keadilan tetapi harus ada keseimbangan antara tuntutan kepastian
hukum dan tuntutan keadilan hukum. Hal tersebut dinyatakan dalam bukunya yang
berjudul Dasar-dasar hukum dan pengadilan.
12.
S.M. Amir, S.H.
hukum adalah
peraturan, kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma-norma dan
sanksi-sanksi
13.
Dr.
Soejono Dirdjosisworo, S.H. menyebutkan aneka arti hukum yang meliputi: (1)
hukum dalam arti ketentuan penguasa (undang-udang, keputusan hakim dan
sebagainya), (2) hukum dalam arti petugas-petugas-nya (penegak hukum), (3)
hukum dalam arti sikap tindak, (4) hukum dalam arti sistem kaidah, (5) hukum
dalam arti jalinan nilai (tujuan hukum), (6) hukum dalam arti tata hukum, (7)
hukum dalam arti ilmu hukum, (8) hukum dalam arti disiplin hukum.
Aneka arti hukum yang dikatakan
oleh Dr. Soejono
Dirdjosisworo, S.H, tak
lain adalah mengenai cara terbentuknya hukum dan menjalankannya,serta respon
dari masyarakat terhadap hukum tersebut untuk mewujudkan tujuan atau cita
hukum.
14.
S.K.Amin, S.H. dalam
bukunya "Bertamasya ke Alam Hukum" mengatakan: "hukum
adalah kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi
dan bertujuan mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan
dan ketertiban terpelihara".
15.
Menurut
Prof. Padmo Wahyono, S.H., hukum yang berlaku dalam suatu negara mencerminkan
perpaduan sikap dan pendapat pimpinan
pemerintah dan masyarakat mengenai hukum tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar